Struktur APBD
Minggu, 14 Februari 2010
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan
- Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
b. Belanja Daerah
Belanja Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja langsung
c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus atau defisit APBD. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jika terjadi defisit, maka jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. Sedangkan SILPA tahun berjalan merupakan selisih antara surplus/defisit APBD dengan pembiayaan neto.
Selanjutnya secara garis besar struktur APBD tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :
Apa beda SilPA dengan SILPA?
Defisit Anggaran. Apaan tu?
Entri Populer
-
Di sini anda dapat men -download berbagai peraturan, terutama peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah. Adapun peratur...
-
Untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2), maka Menteri Dalam Negeri setiap tahun menerbi...
-
B icara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kemb...
-
D efisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pend...
-
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung kemudian diklasifikasikan ke dalam belanja m...
-
P unya saran atau sekedar komentar? Atau anda punya info yang ingin disampaikan? Silahkan isi komentar di bawah ini. Syaratnya saran, ko...
-
B anyak orang memperdebatkan pengertian dari Keuangan Negara dan Keuangan Daerah . Kalo menurut Pakde sih kembali saja kepada peraturan p...
-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mendagri t...
-
Pada tanggal 23 Mei 2011 yang lalu Kementrian Dalam Negeri menerbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelol...












