IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Mendagri terbitkan Permendagri No.37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011. Apa yang baru?

Selasa, 03 Agustus 2010

Untuk memenuhi amanat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2), maka Menteri Dalam Negeri setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk tahun anggaran 2010, telah diterbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Angaran 2011  juga telah diterbitkan Permendagri, yaitu Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tersebut seperti pada Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya isinya mencakup tantangan dan kebijakan pembangunan, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus.

Lalu apa yang baru dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tersebut? Setelah dicermati ada beberapa catatan yang menurut Pakde perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, yaitu:

  1. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, penetapan target pendapatannya pada tahun anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan pada Pasal 180 UU dimaksud, masih mengacu pada Peraturan Daerah yang ada. 
  2. Belanja Hibah dari Pemda kepada Instansi Vertikal, mekanisme panganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah.  
  3. Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
  4. Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
  5. Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang mengikutsertakan  personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa, kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 
  6. Dalam rangka evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan RKPD tahun 2011.
  7. Dalam rangka pemetaan dan evaluasi efektifitas pelaksanaan sinkronisasi prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas pemerintah daerah.
Sehubungan dengan angka 2 di atas, setelah Pakde cermati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Hibah Daerah, khususnya pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa penyaluran hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah (maksudnya instansi vertikal) dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).  Dari maksud peraturan tersebut jelas bahwa Pemda tidak diperkenankan memberikan uang tunai langsung kepada Instansi vertikal (Polda, Kejaksaan, Polres, Kodim, Kantor Pertanahan, Kantor Kementrian Agama dll).
Lalu bagaimana Pemerintah Daerah harus bersikap terhadap ketentuan ini?   Karena dalam prakteknya Instansi Vertikal di daerah kadang kala (kalau tidak boleh disebut sering)  mengajukan permohonan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugasnya di daerah, dan dana tersebut maunya diterima langsung berbentuk tunai kepada Instansi vertikal tersebut. Seharusnya dalam hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat  bahwa segala bentuk biaya dalam pelaksanaan tupoksi instansi vertikal di daerah dibebankan ke dalam APBN dan tidak "minta-minta" kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya untuk catatan nomor 5, menurut Pakde ketentuan  tentang  pembebanan perjalanan  kelompok tani dan  murid teladan  dengan menggunakan belanja perjalanan dinas, adalah kurang tepat. Kalau  staf  khusus,  Kepala Desa dan pegawai Non PNSD bisa dimaklumi biaya perjalanannya dibebankan kepada belanja perjalanan dinas, karena mereka adalah pegawai. Sedangkan kelompok tani dan murid teladan bukan pegawai, baik sebagai pegawai Non PNSD maupun (apalagi) PNSD. Menurut hemat Pakde  untuk kelompok tani dan murid teladan lebih tepat dibuat kode rekening baru dan dibebankan pada belanja transportasi dan akomodasi.  Pembuatan kode rekening baru dimungkinkan sesuai dengan maksud pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.  

Demikian beberapa catatan yang Pakde buat terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011. Semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin mendownload Permendagri tersebut, silahkan klik di sini. 

12 komentar:

Anonim,  25 September 2010 pukul 11.15  

Menanggapi catatan nomor 5 dari pakde di atas, tidak setuju dengan membuka akun baru dgn nama 'belanja transportasi dan akomodasi', alasannya: 1)akan terjadi duplikasi nama akun karena belanja transportasi dan perjalanan dinas sudah terakomodasi di dalam akun 'perjalan dinas'; 2)tidak boleh asal membuka nama akun baru kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, dalam hal ini Permendagri 37/2010, yg mengatakan harus dianggarkan di dalam akun belanja perjalan dinas; 3) nama akun belanja transportasi dan akomodasi tidak lazim atau belum pernah ada baik di dlm nama rekening anggaran negara maupun daerah. Jd sebaiknya sebelum memberikan usulan agar dipertimbangkan dulu dgn matang agar tidak meyesatkan publik, kecuali kalo hanya sekedar kritik sih sah-sah saja, peace !!

Anonim,  25 September 2010 pukul 22.50  

Mau nimbrung jg nech, sy juga tidak sependapat dengan usulan pakde untuk membuka akun baru yi.'belanja transportasi dan akomodsi' untuk klp tani dan siswa teladan (catatan pakde no. 5) dengan pemikiran sbb.: 1) Lazimnya belanja transport dan akomodasi menggunakan akun perjalan dinas, terlepas apakah untuk PNSD maupun non PNSD, sebagai contoh tenaga ahli/nara sumber non PNSD dapat diberikan belanja perjalanan dinas oleh pemda. Jadi tdk ada masalah bagi klp tani dan siswa yang diberikan belanja perjalanan dinas (dgn meggunakan akun belanja perjalan dinas) sepanjang terkait dengan program/kegiatan SKPD/Pemda; 2) Akan lebih aman menggunakan akun 'belanja perjalanan dinas' krn dasar acuannya jelas Permendagri 37/2010 ketimbangan menggunakan asumsi pribadi yang malah bisa menimbulkan kegamangan bagi Pemda. Perlu diingat bahwa BPK pasti akan menanyakan dasar hukumnya bila kita membuka akun baru apalagi yang kedengarannya tidak lazim; 3)Alasan pakde membuka akun baru tsb krn ada klausul di Permendagri 59/2007 yg memberi fleksibilitas untuk membuka akun baru.Namun demikian hendaknya klausul itu jangan dilihat secara ekslusif atau parsial dengan Permendagri lainnya. Demikian pemikiran saya. Sebagai orang yg masih harus belajar banyak, sepakat dgn pendapat anonim di atas, saya pun akan hati2 dlm memberi rekomendasi/usulan yang dipublikasikan, kecuali kalau usulan tsb disampaikan langsung kpd Ditjen BAKD Depdagri dgn alasan yang kuat. Dengan demikian jika usulan kita diakomodir di dalam Permendagri ttg penyusunan APBD yang berikutnya, maka usulan kita akan jadi bermanfaat bagi pemda. Terima Kasih

ikhsan 26 September 2010 pukul 07.10  

seru juga nich... mohon maklum karena masih baru pakde. saya sependapat dgn pakde soal point 5, akun baru belanja transportasi dan akomodasi perlu dibuat agar jelas perbedaan belanjanya antara aparatur dengan kepentingan diluar dari PNS atau NON PNS. sementara untuk nilai belanjanya diatur dengan perbup atau DHSPK (Daftar harga satuan pokok kegiatan)yang berlaku dimasing2 daerah. trmkasih pakde

Pakde 28 September 2010 pukul 01.35  

Pendapat teman2 semua, Pakde hargai.
Pendapat di Blog ini bukan merupakan PERATURAN yang harus dipedomani.
Menurut Pakde suatu pendapat sah-sah saja dipublikasikan (termasuk dalam blog ini) sehingga ada sharring/pendapat yang berbeda dari pembaca. Pakde jg hargai pendapat dari semua termasuk yang Anonim.
Tapi kenapa mesti Anomin? Sebaiknya komentar menyebutkan nama dan alamat blog (atau e-mail).
Atau baiknya Pakde hilangkan Anonim dari menu pilihan profile?

Lia Dewanti (lia.bluesky@gmail.com),  28 September 2010 pukul 03.42  

Iya seru jg nih diskusinya.... he he
Kolo menurut gw sih laksanakan aja peraturan yg ada.
Tapi gw jg sependapat dg Pakde (bukan plin plan lho....) Staf Kementrian Dalam Negeri perlu mendengar (eh membaca) diskusi ini.... masak petani melakukan perjalanan dinas? Moga2 ke depan aturan ini lebih jelas dan tidak multi tafsir....

Oya... u/ Pakde jangan jd dihilangkan donk pilihan Anonymous (Anonim)pd menu pilihan profile komentar. Soalnya gak semua orang punya e-mail, apa lagi blog.
OK Trims.

ar fadli nasution 5 Oktober 2010 pukul 21.51  

bagaimana ketentuannya perjalanan dinas dalam negeri/daerah bagi isteri pejabat negara (Bupati,walikota)...trima kasih bantuannya...

Admin 7 Oktober 2010 pukul 00.42  

@ar fadli nasution:
Kalo menurut pakde mengacu pada ketentuan sebagaimana catatan No.5 di atas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Anonim,  17 Oktober 2010 pukul 06.12  

numpang share pakde.. Untuk teknis pelaksanaan pertanggungjawaban bagi pengelola keuangan daerah, sebaiknya dibuatkan juknis seperti Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya memuat tatacara SPJ utk perjalanan dinas, biaya makan minum dll sesuai dgn akun yg tercantum di kegiatan dgn dasar harga yang berlaku dan letak geografis msg2 daerah, termasuk tatacara pengajuan SPP UP/GU TU LS. trimkasih pakde.

Admin 19 Oktober 2010 pukul 00.33  

@ usegallery: memang begitu seharusnya

Anonim,  20 Desember 2010 pukul 01.53  

Terkait catatan nomor 2, yakni perihal hibah kepada instnasi vertikal dan "kebiasaan" instansi vertikal "mengemis" ke Pemda, saran Pakde bagus juga: "segala bentuk biaya dalam pelaksanaan tupoksi instansi vertikal di daerah dibebankan ke dalam APBN dan tidak "minta-minta" kepada Pemerintah Daerah."
Namun, itu saran yang tidak mungkin dilaksanakan oleh Pemerintah, terutama melalui Menteri Keuangan. Kenapa? Karena secara tidak langsung, dalam otonomi "banci" di Indonesia sekarang ini, instansi vertikal memang "dibiarkan" nempel ke Pemda untuk mengurangi beban APBN...

Anonim,  1 Maret 2011 pukul 07.26  

terima kasih atas informasinya yang sangat berguna untuk saya.

konsultan pajak 26 September 2011 pukul 19.36  

tentang pengelolaan keuangan daerah memang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,,
mari kita tertib pajak untuk kemakmuran bersama,

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP