Defisit Anggaran. Apaan tu?
Minggu, 14 Februari 2010
Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruh Pendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnya adalah Rp47 milyar.
Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang meliputi :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/atau
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari website Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI (http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/apbd2009/A2009.htm) pada tahun anggaran 2009, hampir semua APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya (2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam arti telah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaan daerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman.
4 komentar:
Mau tanya pakde. Misalnya saya menganggarkan dlm perubahan APBD TA 2011 ini pengeluaran pembiayaan dg rincian obyek pengadaan sapi dan kambing, dimana mekanismex dilakukan scr bergulir. Berarti otomatis belanja tsb adalah investasi jangka pendek non permanen. Bgmn dg belanja spt tsb, apakah hrs ada pula penerimaan pembiayaanx atau hanya memanfaatkan SiLPA tahun anggaran sebelumx. Mohon infox. Tks. Nasrullah, Kab. Luwu Timur, Sul-Sel
Tks. Nasrullah, Kab. Luwu Timur, Sul-Sel
Penganggaran pengeluaran pembiayaan tsb di pengeluaran pembiayaan, jika modalnya diterima kembali maka dianggarkan di penerimaan pembiayaan.
Dana yang dipakai untuk membiayai pengeluaran tersebut dapat bersumber dari surplus anggaran atau dari SiLPA Tahun Anggaran yang lalu.
Demikian pendapat Pakde. Atau ada pendapat lain?
Mohon jawaban Pakde..
Dlm Permendagri 13 tahun 2006 spi Permendagri 32 Tahun 2011 sdh diatur ttg hibah bhw bantuan hibah tdk terus menerus setiap tahun anggaran. Yg sy tanyakan, apakah organisasi tertentu spt PKK, Korpri, KNPI, dll bs diberikan hibah setiap tahun anggaran. Dan kalo mmg bisa, apa syarat organisasi yg bisa dibantu setiap tahun dan yg tdk bisa setiap tahun anggaran. Tks. Nasrullah, Luwu Timur, SulSel (nhax_rul@yahoo.co.id)
Untuk Nasrullah, Luwu Timur, SulSel (nhax_rul@yahoo.co.id): Dalam pasal 4 ayat (4) Permendagri No.32 Thun 2011 tertulis: "tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan"
Jadi menurut Pakde sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka kepada organisasi tsb Pemda dapat menyediakan anggaran setiap tahun.
Untuk itu dlm melakukan evaluasi usulan (psl 8 ayat (2)), SKPD terkait agar mencantumkan dasar hukumnya bahwa kepada Organisasi tsb dapat diberikan hibah.
Ada pendapat lain dari teman2 yang lain?
Posting Komentar