IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Struktur Belanja Daerah

Sabtu, 14 April 2012

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung kemudian diklasifikasikan ke dalam belanja menurut jenis belanja terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,  dan belanja tidak terduga. Selanjutnya Belanja Langsung diklasifikasikan ke dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Untuk menggambarkan struktur anggaran belanja daerah, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

 
No.
Uraian


1
2

2.
BELANJA DAERAH

2.1
  Belanja Tidak Langsung

2.1.1
    Belanja pegawai

2.1.2
    Belanja Bunga

2.1.3
    Belanja subsidi

2.1.4
    Belanja hibah

2.1.5
    Belanja bantuan social

2.1.6
    Belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa

2.1.7
    Belanja bantuan keuangan kpd pemerintahan Desa

2.1.8
    Belanja tidak terduga

2.2
  Belanja Langsung

2.2.1
    Belanja pegawai

2.2.2
    Belanja Barang dan Jasa

2.2.3
    Belanja Modal


7 komentar:

Anonim,  6 Mei 2013 pukul 01.09  

pada belanja daerah, apakah terdapat perbedaan belanja langsung dan belanja tidak langsung dengan belanja modal? sedangkan belanja modal itu sendiri dari belanja langsung? kalau beda, apa bedanya, kalau sama, apa persamaannya..

Pakde 31 Mei 2013 pukul 00.45  

Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan, sedangkan belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan program dan kegiatan.

Masih bingung?
Misalkan ada kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat. Pada kegiatan tersebut ada belanja pegawai untuk honor nara sumber, ada belanja barang berupa alat tulis kantor dan sebagainya.
Belanja2 tsb tentu terkait langsung dengan kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat, maka belanja2 tersebut termasuk belanja langsung.

Setiap PNS tentu ada terima gaji yang diterima setiap bulan. Selanjutnya misalnya ada PNS yang menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat tsb di atas, maka dia juga terima honor.
Gaji yang diterima PNS setiap bulan adalah Belanja Pegawai yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung. Sedangkan honor yang diterima PNS tsb adalah Belanja Pegawai yang termasuk dalam Belanja Langsung.

Misalnya lagi ada kegiatan Pengadaan Peralatan Kantor, misalnya berupa komputer, laptop, AC dll. Barang2 tersebut adalah barang modal yang termasuk belanja modal dalam Belanja Langsung.

Mudah2an hal ini dapat memberi penjelasan. Atau ada pembaca lain yang ingin memberi pendapat?

Amelia Halim 2 April 2014 pukul 06.43  

apa perbedaan belanja pegawai yang ada di belanja langsung dan belanja tidak langsung

Unknown 16 Maret 2015 pukul 17.02  

Bu Amel.....
Belanja Langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan produktivitas kegiatan atau terkait langsung dengan tujuan organisasi. Contohnya Belanja Pegawai berupa Honor : yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada pegawai atas dasar sk kepanitiaan pada suatu kegiatan atau sebagai narasumber, tetapi apabila pegawai tidak melakukan pekerjaan maka upah tidak akan dibayarkan. ( dia bekerja / produktivitas dan berkaitan dengan tujuan oraganisasi )

Sedangkan
Belanja Tidak Langsung adalah Belanja yang tidak secara langsung terkait dengan produktivitas atau tujuan organisasi. Contohnya ; Belanja Pegawai berupa Gaji. ( Mau kerja atau tidak kerja tetap diterima, sekalipun tidak ada produktivitas)

Menurut saya seperti itu, semoga membantu, tmks

aries,  24 Maret 2015 pukul 21.47  

Bolehkan pembiayaan untuk sekolah negeri yang semula berada di Belanja Langsung dipindah ke Belanja Tidak Langsung dalam bentuk hibah, memperhatikan bahwa yang mengelola / membelanjakan anggaran tersebut adalah sekolah, sehingga dinas yang selama ini menganggarkan di belaja langsung tdk dapat memantau secara riil pelaksanaannya? Harapannya kalau di BTL melalui mekanisme hibah, seluruh pertanggungjawabannya ada di penerima hibah.

terima kasih.

Anonim,  5 Juni 2015 pukul 08.38  

saya mau bertanya bagaimana prosedur penyusunan modal kerja ?

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP