IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Apa itu Keuangan Negara dan apa pula Keuangan Daerah?

Selasa, 16 Februari 2010

Banyak orang memperdebatkan pengertian dari Keuangan Negara dan Keuangan Daerah. Kalo menurut Pakde sih kembali saja kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Adapun peraturan-perundang-undangan tersebut adalah :
1.   Undang Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut."
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."
3.   Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 angka 6 bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."   

Read more...

Struktur APBD

Minggu, 14 Februari 2010

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah

a. Pendapatan Daerah
    Pendapatan Daerah selanjutnya dikelompokan atas  :
    - Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    - Dana Perimbangan
    - Lain-lain Pendapatan daerah yang sah

b. Belanja Daerah
    Belanja Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
    - Belanja Tidak langsung
    - Belanja langsung

c. Pembiayaan Daerah
    Pembiayaan Daerah terdiri dari :
    - Penerimaan Pembiayaan
    - Pengeluaran Pembiayaan

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus atau  defisit APBD. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jika terjadi defisit, maka jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. Sedangkan SILPA tahun berjalan merupakan selisih antara surplus/defisit APBD dengan pembiayaan neto.
 
Selanjutnya secara garis besar struktur APBD tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

Read more...

Apa beda SilPA dengan SILPA?


Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan  pembiayaan. Pembiayaan  adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.

Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yang satu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan  huruf  i besar/kapital). Apa perbedaanya hanya pada huruf  "i" itu? Tentu saja tidak.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran  daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.

Sedangkan SILPA  (dengan  huruf  i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa  penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit  anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut  yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.


Bagaimana pula jika SILPA angkanya negarif? 
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

Read more...

Defisit Anggaran. Apaan tu?

Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruh Pendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnya adalah Rp47 milyar.



Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan  pembiayaan yang meliputi :
a.    sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b.    pencairan dana cadangan;
c.    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.    penerimaan pinjaman; dan/atau
e.    penerimaan kembali pemberian pinjaman. 

Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari  website Dirjen  Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI  (http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/apbd2009/A2009.htm) pada  tahun anggaran 2009, hampir semua APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya (2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam arti telah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaan daerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman.




Read more...

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP