IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Struktur APBD

Minggu, 14 Februari 2010

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah

a. Pendapatan Daerah
    Pendapatan Daerah selanjutnya dikelompokan atas  :
    - Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    - Dana Perimbangan
    - Lain-lain Pendapatan daerah yang sah

b. Belanja Daerah
    Belanja Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
    - Belanja Tidak langsung
    - Belanja langsung

c. Pembiayaan Daerah
    Pembiayaan Daerah terdiri dari :
    - Penerimaan Pembiayaan
    - Pengeluaran Pembiayaan

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus atau  defisit APBD. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jika terjadi defisit, maka jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. Sedangkan SILPA tahun berjalan merupakan selisih antara surplus/defisit APBD dengan pembiayaan neto.
 
Selanjutnya secara garis besar struktur APBD tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

13 komentar:

Pakde 18 Maret 2011 pukul 06.36  

@shabo:
Belanja Tidak Langsung adalah Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Misalnya: Gaji PNSD, bantuan kepada Organisasi, hibah kepada sekolah swasta, bantuan kepada Partai Politik, Bantuan kepada Pemerintah Desa, Belanja Tidak Terduga.

Belanja Langsung adalah Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Misalnya: kegiatan pembuatan jalan, kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional, kegiatan pendidikan dan pelatihan kader Pos Yandu dll

Klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan;
r. kepemudaan dan olahraga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. ketahanan pangan;
v. pemberdayaan masyarakat dan desa;
w. statistik;
x. kearsipan;
y. komunikasi dan informatika; dan
z. perpustakaan.

Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan mencakup :
a. pertanian;
b. kehutanan ;
c. energi dan sumberdaya mineral;
d. pariwisata;
e. kelautan dan perikanan;
f. perdagangan;
g. industri; dan
h. ketransmigrasian.

Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung terdapat pada urusan Wajib dan Urusan Pilihan.

Anonim,  21 Desember 2011 pukul 21.59  

Dalam istilah belanja ada singkatan LU, GU..apa yang dimaksud dengan LU dan GU tersebut ?

Anonim,  4 Januari 2012 pukul 02.25  

mengapa belanja cenderung over estimate dalam APBD

Pakde 17 Februari 2012 pukul 17.45  

Seharusnya tidak boleh realisasi belanja melebihi anggaran yang tersedia dalam APBD. Kalau pendapatan bisa saja over target.

Anonim,  16 Maret 2012 pukul 22.57  

Apa yang dimaksud dengan PPD(Pajak Pusat Untuk Daerah ? Dimanakah posisinya dalam APBD?

Anonim,  17 Maret 2012 pukul 21.20  

Apa Perbedaan APBD dalam situs DJPK sebelum TA dan Sesudah TA 2006?

Pakde 22 Maret 2012 pukul 18.03  

Sebelum Tahun Anggaran (TA) 2006 berarti TA 2005, TA 2004, TA 2003 dst

Sesudah Tahun Anggaran 2006 berarti TA 2007, TA 2007, TA 2008 dst.

Pajak Pusat untuk Daerah (PPD)? Mungkin itu adalah Pajak PBB dan Pajak BPHTB.... tapi sekarang kedua Pajak tsb sudah menjadi Pajak Daerah sesuai dengan maksud UU No.28 Tahun 2009.

Anonim,  7 April 2012 pukul 09.35  

Di dalam buku bunga rampai manajemen keuangan daerah,Halim(2001:26) disitu ada analisis untuk menhitung derajat Kemandirian Daerah (DK) yaitu rumus pertama DK=PAD/TKD (TKD=Total Pengeluaran daerah, dan rumus kedua DK=PAD/PR (PR=Pengeluaran rutin).Rumus tersebut sesuai jika menggunakan data APBD sebelum tahun 2006,yang jadi masalah adalah rumus tersebut tidak sesuai jika data yang digunakan adalah data APBD setelah tahun 2006 karena dalam sisi pengeluaran tidak lagi menggunakan istilah pengeluaran rutin(PR) tetapi istilahnya adalah Belanja dan ada satu pos lagi dalam APBD yaitu pos Pembiayaan.Pertanyaan saya Apakah rumus tersebut bisa digunakan untuk menghitung DK setelah TA 2006,jika bisa bgmn cara menyesuaikannya?Jika tidak adakah cara lain dlm menghitung DK tersebut? Terima kasih atas jawabannya

Pakde 14 April 2012 pukul 21.31  

Untuk Anonim tgl.7 April 2012 (Kenapa mesti anonim? Pakai nama lebih baik):

Pakde belum baca buku itu.
Memang benar struktur belanja APBD sekarang tidak mengenal istilah Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan lagi. Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006, sekarang belanja APBD meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Menurut Pakde kemandirian daerah adalah seberapa besar daerah mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini bisa ditunjukan dg besar kecilnya PAD dibandingkan dengan pendapatan yg berasal dari sumber lain.

Menurut Pakde untuk menghitung rasio kemandirian daerah dapat dipakai formula PAD/(Pendapatan Transfer+Pinjaman Daerah)

Pendapatan Transfer meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian (dan bagi Kabupaten/Kota termasuk juga Dana Bagi Hasil dan Bantuan dari Pemda Provinsi).

Sebagai referensi dan pembanding coba buka buku "Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah" karangan Mahmudi, 2007.

dessy,  16 April 2014 pukul 16.54  

Ooy...untuk mengetahui mana yg dikatakan biaya pungut PAD dalam Proyeksi APBD setelah tahun 2006 bagaimana yaa??

Terus bagaimana mengetahui total APBD dengan menggunakan data APBD diatas tahun 2006??

Anonim,  1 Mei 2014 pukul 19.40  

Pakdhe, saya bingung... yang dimasukkan dalam dana perimbangan itu bukanya DBH, DAU, dan DAK ya? atau bagaimana? terus dana kontijensi itu yang seperti apa yaaa?

agung 26 September 2014 pukul 08.36  

berdasarkan Halim dan Kusufi (2012) untuk menghitung rasio belanja rutin terhadap APBD adalah Total belanja rutin/Total APBD. lha yang dimaksud dengan total APBD itu yang mana ya?

ayu ramita 1 Februari 2015 pukul 01.41  

kalau biaya administratif daerah lihat belanja langsung atau belanja tidak langsung ya? terimakasih.

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP