IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Apa beda SilPA dengan SILPA?

Minggu, 14 Februari 2010


Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan  pembiayaan. Pembiayaan  adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.

Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yang satu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan  huruf  i besar/kapital). Apa perbedaanya hanya pada huruf  "i" itu? Tentu saja tidak.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran  daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.

Sedangkan SILPA  (dengan  huruf  i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa  penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit  anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut  yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.


Bagaimana pula jika SILPA angkanya negarif? 
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

30 komentar:

Anonim,  16 Februari 2010 pukul 21.25  

Aku kok masih bingung.... gak ngerti SiLPA beda dengan SILPA!

Anonim,  16 Februari 2010 pukul 21.27  

Apa pula pembiayaan netto?

Anonim,  9 Maret 2010 pukul 03.39  

Pa, SiLPA terkait dengan anggaran yang belum direalisasikan. Anggaran yang belum direalisasikan sering terkait dengan sisa anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan atau sisa anggaran dari sebagian anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan. Sehingga SiLPA nantinya digunakan untuk membelanjakan sisa anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan yang terdapat pada lampiran XI pada APBD, sementara jumlah anggaran yang ada pada pada lampiran XI tersebut tidak dihitung agregat dengan jumlah anggaran belanja daerah. Jika Defisit sama dengan Nol oleh karena anggaran pendapatan daerah sama dengan anggaran belanja daerah, sementara penerimaan pembiayaan dalam hal ini adalah SiLPA digunakan untuk membiayai anggaran kegiatan lanjutan (dimisalkan 10 milyar) sementara pengeluaran pembiayaan sebanyak 1 milyar (sesuai yang direncanakan), HARUSKAH dipaksakan SILPA (sisa lebih tahun anggaran bekenan) selalu sama dengan nol? Kalau dipaksakan sama dengan nol berarti akan ditambahkan pada anggaran belanja daerah sebanyak 9 miliyar. Hal tersebut jelas telah telah membuat defisit anggaran sebesar 9 miliyar, sementara kita menghendaki defisit anggaran adalah nol. Selanjutnya untuk membiayai kegiatan lanjutan digunakan anggaran yang mana? karena di format anggaran belanja daerah pada lampiran I tidak termaktub jenis belanja anggaran kegiatan lanjutan pada kelompok belanja langsung agar dapat terlihat agregat belanja daerah daerah pada batang tubuh APBD dan anggaran belanja yang pada lampiran XI. (permasalahan yang saya kemukakan ini terjadi pada kondisi sebelum perubahan APBD. Mohon bantuan penjelasannya, atas penjelasannya sebelumnya disampaikan terima kasih.

Pakde 10 Maret 2010 pukul 06.51  

Terima kasih kepada Anonim (kenapa sih mesti Anonim?) atas pertanyaan Sdr yg cukup panjang. Pakde akan menjawabnya sepanjang yang Pakde tau, sebagai berikut:
1. Jika RAPBD disusun sesuai dengan jadwal yg tercantum dalam Lampiran A.XXII Permendagri Nomor 13 tahun 2006 (maksudnya dilakukan pada tahun angaran n-1), maka pada hakekatnya pada waktu penyusunan RAPBD tsb kita belum tau akan ada kegiatan lanjutan.
2. Dengan kondisi angka 1, maka lampiran XI APBD tidak perlu disisi atau NIHIL. Walau angkanya NIHIL, namun tetap lampirkan dalam APBD.
3. Jika APBD tahun anggaran n-1 telah berakhir, dan ternyata ada kegiatan yang belum selesai dan perlu dilanjutkan pada tahun anggaran n, sedangkan APBD tahun anggaran n telah ditetapkan, maka kegiatan tesebut dapat dilaksanakan pada tahun anggaran n dengan terlebih dahulu mengesahkan kembali DPA-SKPD tahun anggaran n-1 tersebut menjadi DPAL-SKPD. Syarat2 dan prosedurnya terdapat pada pasal 138 Permendagri No 59 tahun 2007.
4. Pada waktu penyusunan RAPBD induk (sebelum perubahan), angka SiLPA yang dicantumkan pada penerimaan pembiayaan adalah angka perkiraan. Selanjutnya jika defisit anggaran sama dengan nol, sementara SilPA diperkirakan Rp10 milyar, dengan asumsi pengeluaran pembiayaan sama dengan nol. Maka pembiayaan netto dan SILPA angkanya adalah Rp10 milyar.
5. Namun jika defisit anggaran sama dengan nol, dan SilPA diperkirakan Rp10 milyar, sementara pengeluaran pembiayaan Rp1 milyar. Maka pembiayaan netto dan SILPA (dengan I kapital) angkanya adalah Rp9 milyar.
6. Dengan kondisi angka 4 dan 5, maka angka SILPA (dengan I Kapital) pada APBD induk (sebelum perubahan) tidak mesti sama dengan nol, namun angkanya tidak boleh negatif. Pada waktu Perubahan APBD, angka SILPA (dengan I Kapital) harus sama dengan nol.
7. Lalu kegiatan lanjutan dibiayai dari mana? Tentu saja dibiayai dari SilPA (dengan i kecil). Namun dalam APBD induk kegiatan tersebut belum dicantumkan baik dalam Lampiran I APBD maupun dalam batang tubuh APBD (maksudnya Lampiran II dst).
8. Walau belum dicantumkan dalam APBD induk (sebelum perubahan), kegiatan lanjutan tetap dapat dilaksanakan dengan dasar DPAL-SKPD sebagaimana angka 3.
9. Kemudian kegiatan lanjutan dicantumkan dalam Perubahan APBD.
10. Lampiran XI pada APBD induk yang NIHIL (sebagaimana angka 2), maka pada Lampiran VIII Perubahan APBD diisi sesuai dengan kegiatan lanjutan yang ada sebagaimana angka 8.
11. Mungkinkah kegiatan lanjutan dicantumkan dalam APBD induk (dan tentu saja juga ada di Lampiran XI)? Mungkin saja! Hal ini terjadi jika penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran n dilaksanakan pada tahun anggaran n.

Demikianlah penjelasan Pakde mudah2an bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain Pakde akan berusaha menjawabnya sepanjang yang Pakde tau. Atau ada pendapat lain?

Anonim,  9 September 2010 pukul 07.55  

Assl. wr.wb urun rembuk Pakde, sy tidak sependapat dengan penjelasan Anda ttg SiLPA (i kecil) yang mengilustrasikan bhw SiLPA adalah selisih antara penerimaan daerah dengan belanja. Pendapat sy: sesungguhnya rumus untuk menentukan SiLPA (i kecil) dan SILPA (I besar) itu sama karena substansinya sama, yaitu selisih antara penerimaan dan pengeluaran daerah. Bedanya adalah SiLPA (i kecil) adalah SiLPA tahun anggaran lalu yang dimasukkan kembali sebagai penerimaan pembiayaan APBD thn berjalan, sedangkan SILPA (i besar) adalah SILPA APBD tahun berjalan. (referensi: ayat 60 dan 62 Permendagri 13/2006 dan Permendagri ttg Pendum Penyusunan APBD.

Anonim,  9 September 2010 pukul 08.32  

Penjelasan Pakde ttg SiLPA (dengan huruf i kecil) itu wajar klo membingungkan, karena penjelasanya emang blunder. coba cek lg pasal 1 butir (55) Permendagri 13/2006, di situ SILPA (dengan huruf i besar) diartikan sbg selisih
lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. jadi tidak ada bedanya dengan pengertian SiLPA (dgn huruf i kecil)yang Pakde berikan di atas. kemudian yang kedua Pakde memberi ilustrasi bahwa SiLPA adalah selisih antara penerimaan daerah dengan belanja. Harusnya selisih antara penerimaan dan pengeluaran daerah (bukan belanja), karena perlu diingat bahwa belanja dan pengeluaran daerah itu beda. coba cek pasal 1 Permendagri 13/2006. Pengeluaran daerah itu berarti belanja + pengeluaran pembiayaan. Jd belanja itu hanya bagian dr pengeluaran daerah. Simpulan: rumus SiLPA (dengan huruf i kecil) dan SILPA (dengan huruf i besar) itu sama. Kenapa dibedakan i kecil dan i besar, itu hanya untuk membedakan bahwa SiLPA (dengn i kecil) adalah SiLPA thn anggaran sebelumnya, sedangkan SILPA (dengan i besar) adalah SILPA tahun anggaran berkenaan. Mudah2an dengan penjelasannya itu menjadi jelas adanya, tks

Pakde 12 September 2010 pukul 18.01  

Kepada kedua Anonim tanggal 9 September 2010, Trims masukannya mudah2an tanggapan/penjelasannya memperjelas pengertian SiLPA dan SILPA.

Tentang SiLPA (i kecil), memang benar adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Hendi Wibowo, ST 23 November 2010 pukul 06.17  

Bagaimana dengan SILPA Positif dan SILPA Negatif?
Permendagri 13/2006 Pasal 61 ayat (2)
Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.

Setelah jadi perda harusnya SILPA = 0 donk? Klo msh pembahasan di DPRD boleh saja SILPA <> 0 krn msh dibahas kalau surplus mau dikemanakan, kalau defisit mau cari pembiayan dari mana, betul kan?

Global Info 9 Desember 2010 pukul 19.34  

Menurut gw sih pendapat Abu Rijal ada benernya.
Tapi Kalo pada APBD induk (sebelum perubahan maksudnya) tidak ada larangan kalo SILPA (i kapital) adalah positif. Namun hal ini jarang dilakukan oleh Pemda, karena rasanya kok sayang aja, ada duit kok gak digunakan....

it's Munukman 10 Januari 2011 pukul 17.15  

assalamualaikum wr wb...
selamat pagi pakde. Disini saya ingin menanyakan beberapa hal tentang penggunaan dana SiLPA. Langsung aja ya pakde....
Saya kok masih bingung dengan penggunaan dana SiLPA, karena kalau dana SiLPA digunakan untuk pembangunan fisik yang berkelanjutan maka menurut saya akan ada permasalahan di hal pencatatan aset daerah. Logikanya sederhana, masa' pembangunan fisik tahun ini sama dengan pembangunan tahun sebelumnya??
kemudian yang ingin saya tanyakan lagi adalah ketika dana SiLPA tahun lalu sudah diketahui besarannya, apakah boleh langsung digunakan di bulan Januari?
dan yang terakhir apakah SiLPA boleh digunakan untuk membayar honor TIMLAK kegiatan pada tahun anggaran yang baru, karena di daerah saya ada perbedaan pandangan tentang hal itu...
terimakasih...

Pakde 12 Januari 2011 pukul 00.04  

@Munukman
Wassalamu'alaikum wr.wb...
1.Saya jg bingung apa maksud pernyataan Sdr.:
"Saya kok masih bingung dengan penggunaan dana SiLPA, karena kalau dana SiLPA digunakan untuk pembangunan fisik yang berkelanjutan maka menurut saya akan ada permasalahan di hal pencatatan aset daerah. Logikanya sederhana, masa' pembangunan fisik tahun ini sama dengan pembangunan tahun sebelumnya??"

Apakah yang Sdr.maksudkan adalah Kegiatan Lanjutan?

2.Kemudian untuk SiLPA tahun lalu apakah boleh langsung digunakan di bulan Januari, ya boleh saja asal sudah dianggarkan Belanjanya (atau pengeluaran pembiayaannya)dalam APBD yang didanai dari SiLPA tsb. Kemudian jg APBD tsb sudah diperdakan, DPA-nya sudah ada, SPD-nya sudah ada dst dst

3.Berkenaan dg apakah SiLPA boleh digunakan untuk membayar honor TIMLAK kegiatan pada tahun anggaran yang baru, ya boleh saja seperti halnya jawaban no. 2 di atas

Anonim,  23 Januari 2011 pukul 22.03  

iya, yg saya maksud adalah kegiatan lanjutan. Umpamanya saya tahun lalu membangun/merehabilitasi kantor desa, kemudian karena tahun anggaran sudah tutup buku, maka saya kerjakan di tahun berikutnya...
terimakasih

Anonim,  7 Desember 2011 pukul 03.39  

sebenarnya kalau kita kembali kembali kepada permendagri no.13 tidak ada penulisan SILPA dengan i huruf kapital, karena baik Selisih Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya yang dicantumkan sebabagi kelompok penerimaan pembiayaan maupun Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan itu merupakan selisih antara Total Penerimaan dengan Total Pengeluaran, kalaupun ada inisiatif untuk membedakan penulisan adalah untuk lebih memudahkan bahwa SiLPA dengan i kecil merupakan selisih lebih untuk tahun sebelumnya ( n-1) yang diambil dari Laporan Realisasi Anggaran tahun n-1 ,sedangkan SILPA dengan I huruf kapital adalah selisih lebih untuk tahun berkenaan dalam APBD tahun n,untuk penganggaran yang baik dan sesuai dengan ketentuan baik dalam PP maupun permendagri SILPA harus dapat menutupi seluruh defisit dan kalau Anggaran surplus apabila tidak dialokasikan kepada belanja maka sebaiknya disimpan dalam dana cadangan atau diinvestasikan yang akan menguntungkan sehingga SILPA selalu 0.

ADE NATAPUTRA,  7 Desember 2011 pukul 04.18  

penjelasaan dari anonim yang terakhir lebih dapat dimengerti namun sebenarnya penggunaan kata SILPA dengan huruf kapital memang dalam batang tubuh permendagri nomor 13 tidak ada tetapi secara tidak konsisten dapat kita jumpai dalam lampiran misalnya untuk contoh laporan realisasi anggaran provinsi dua-duanya ditulis dengan kata SILPA tapi untuk contoh kabupaten /kota untuk Selisih Lebih Perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya ditulis SiLPA,sedangkan untuk Selisih Lebih Pembiayan Anggaran tahun berkenan ditulis SILPA, harap maklum saja mungkin lagi pusing, coba lihat di peremendagri nomor 21 tahun 2011 !

Wahyuli Ambarwati Wulandari 23 April 2012 pukul 01.08  

Terima kasih PakDe,, sangat bermanfaat :)

opik_poenya 28 Mei 2012 pukul 02.31  

"Sedangkan SILPA(dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto".

Ass,

Pakde, apakah rumusan ini sudah benar? Menurut pemahaman saya, dan apa yang saya dapatkan dalam beberapa training anggaran. Rumusan untuk SILPA adalah Surplus/(Defisit) ditambah dengan Pembiayaan Netto. Bukan "selisih", mohon pencerahan?

Ahmad Taufik

Pakde 28 Mei 2012 pukul 06.56  

Pendapat Ahmad Taufik benar.

Kata "selisih" dalam kalimat di atas dimaksudkan bahwa SILPA berasal dari Surplus/Defisit dan pembiayaan netto.

Anonim,  2 Juni 2012 pukul 17.53  

SilPA dan SILPA setahu saya gak ada bedanya. kalau
SILPA tahun anggaran yang lalu masuk ke neraca dengan akun SAL (sisa anggaran lebih) yang merupakan akumulasi dari SILPA tahun sebelumnya.

SAL dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan dengan persetujuan DPR/DPRD dan dituangkan dalam APBN/APBD

rendy,  30 Oktober 2012 pukul 05.16  

maaf, saya masih bingung dengan SILPA yang disebutkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. tahun berkenan yang dimaksud itu gimana ya? mohon penjelasannya. thanks

Admin 12 November 2012 pukul 00.27  

Untuk Rendy, Tahun Berkenaan adalah tahun yang bersangkutan. Misalnya SILPA Tahun Anggaran 2012, berarti SILPA pada Tahun Anggaran 2012 tersebut, bukan SiLPA Tahun yang lalu.

wong,  26 November 2012 pukul 21.23  

Saya setuju kalau SiLPA dan SILPA itu sama saja.

Yang berbeda itu SAL (Saldo anggaran lebih). SAL itu sendiri merupakan akumulasi SAL tahun lalu (SAL awal tahun) dengan SiLPA TA sekarang.

SiLPA TA sekarang itu sendiri diperoleh dari sisa lebih perhitungan Surplus/Defisit dibandingkan dengan Pembiayaan Bersih.

Pembiayaan bersih itu sendiri merupakan hasil selisih penerimaan pembiayaan degan pengeluaran pembayaran.

Pada saat penganggaran, selisih tersebut bisa dibuat positif atau negatif, tergantung kondisi pendapatan dan belanjanya apakah surplus atau defisit.

Kalau surplus berarti pembiayaan bersih akan dibuat negatif, yaitu dengan memanfaatkan nilai surplus tersebut untuk pengeluaran-pengeluaran pembiayaan, misalnya pelunasan utang, atau investasi.

Kalau defisit berarti pembiayaan bersih akan dibuat positif, yaitu dengan memperbesar penerimaan pembiayaan, misalnya utang, atau divestasi.

Saat penganggaran seharusnya tidak boleh ada SiLPA, karena berarti pemerintah tersebut malas.

Namun saat pelaksanaan bisa saja terjadi SiLPA.

Saat penganggaran boleh ada SAL awal tahun, dan penggunaannya harus dengan perse7an DPR/DPRD dan sudah dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD.

Admin 27 November 2012 pukul 17.29  

Untuk Wong Trims masukannya.

opik_poenya 1 September 2014 pukul 23.34  

Silahkan follow @InfoAnggaran

opik_poenya 1 September 2014 pukul 23.37  

Ada kalanya, SILPA menjadi SIKPA (sisa kurang bukan lebih), di beberapa daerah ada kasus SIKPA. Sekedar informasi, silahkan follow @InfoAnggaran untuk media sharing dan informasi tentang anggaran

Saat ini ada info live twiit via @InfoAnggaran mengenai pembahasan APBN di DPR dengan #PantauRAPBN2015

arjuna 26 Februari 2015 pukul 05.40  

aku gak gimana sebenernya perbedaan nya sih?. trims

Reno Rasiwara 1 Juni 2015 pukul 21.18  

Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Bisnis.Benar benar sangat bermamfaat dalam menambah wawasan kita menjadi mengetaui lebih jauh mengenai Bisnis.Saya juga mempunyai jurnal yang sejenis mengenai indonesia yang bisa anda kunjungi di sini

Anonim,  1 April 2016 pukul 18.57  

Pemahaman tentang SiLPA maupun SILPA tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Bila lebih jeli kita membaca Pemendagri 13/2006 dan penjelasannya maka konsisten dengan ketentuan itu. Jngan membuat pemahaman yang lain-lain. Kesalahan memahami peraturan berakibat PIDANA.

mas_DiET 22 Februari 2017 pukul 17.59  

Tanya Pakde,
1 bagaimana cara menggunakan SiLPA dalam penganggaran belanja? Adakah juknisnya? Apakah 2 Apakah SiLPA boleh langsung digunakan sebagai sumber pembiayaan pada BLUD?

Terimakasih Pakde :)

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP