IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Sabtu, 14 April 2012


Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
(1) Laporan Realisasi Anggaran, 
(2) Neraca, 
(3) Laporan Arus Kas, dan 
(4) Catatan atas Laporan Keuangan. 
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Fungsi pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern.
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang independen akan rnelaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

2 komentar:

Anonim,  10 Mei 2016 pukul 06.55  

infonya sangan bermanfaat..

farida 13 April 2018 pukul 17.29  

Thanks ya gan, sangat membantu. Kunjungi juga ya kumpulan data akuntansi dan ekonomi

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP