Untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2), maka Menteri Dalam Negeri setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk tahun anggaran 2010, telah diterbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Angaran 2011 juga telah diterbitkan Permendagri, yaitu Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tersebut seperti pada Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya isinya mencakup tantangan dan kebijakan pembangunan, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus.
Lalu apa yang baru dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tersebut? Setelah dicermati ada beberapa catatan yang menurut Pakde perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, yaitu:
- Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, penetapan target pendapatannya pada tahun anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan pada Pasal 180 UU dimaksud, masih mengacu pada Peraturan Daerah yang ada.
- Belanja Hibah dari Pemda kepada Instansi Vertikal, mekanisme panganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah.
- Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
- Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
- Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang mengikutsertakan personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa, kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dalam rangka evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan RKPD tahun 2011.
- Dalam rangka pemetaan dan evaluasi efektifitas pelaksanaan sinkronisasi prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas pemerintah daerah.
Sehubungan dengan angka 2 di atas, setelah
Pakde cermati
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tanggal 6 November 2008 tentang
Hibah Daerah, khususnya pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa penyaluran hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah (maksudnya instansi vertikal) dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dari maksud peraturan tersebut jelas bahwa Pemda tidak diperkenankan memberikan uang tunai langsung kepada Instansi vertikal (Polda, Kejaksaan, Polres, Kodim, Kantor Pertanahan, Kantor Kementrian Agama dll).
Lalu bagaimana Pemerintah Daerah harus bersikap terhadap ketentuan ini? Karena dalam prakteknya Instansi Vertikal di daerah kadang kala (kalau tidak boleh disebut sering) mengajukan permohonan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugasnya di daerah, dan dana tersebut maunya diterima langsung berbentuk tunai kepada Instansi vertikal tersebut. Seharusnya dalam hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat bahwa segala bentuk biaya dalam pelaksanaan tupoksi instansi vertikal di daerah dibebankan ke dalam APBN dan tidak "minta-minta" kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya untuk catatan nomor 5, menurut
Pakde ketentuan tentang pembebanan perjalanan kelompok tani dan murid teladan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas, adalah kurang tepat. Kalau staf khusus, Kepala Desa dan pegawai Non PNSD bisa dimaklumi biaya perjalanannya dibebankan kepada belanja
perjalanan dinas, karena mereka adalah pegawai. Sedangkan kelompok tani dan murid teladan bukan pegawai, baik sebagai pegawai Non PNSD maupun (apalagi) PNSD. Menurut hemat
Pakde untuk kelompok tani dan murid teladan lebih tepat dibuat kode rekening baru dan dibebankan pada belanja transportasi dan akomodasi. Pembuatan kode rekening baru dimungkinkan sesuai dengan maksud pasal 77 ayat (12)
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Demikian beberapa catatan yang
Pakde buat terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011. Semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin men
download Permendagri tersebut, silahkan
klik di sini.
Read more...