IMBisnis
Toko Buku Online Terlengkap
Selamat datang di Blognya Pakde. Blog ini didedikasikan sebagai sarana berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga keberadaan Blog ini dapat memberi sedikit info yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih.

Download Peraturan Keuangan Daerah. Klik di sini



Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan

Mendagri Terbitkan Dua Peraturan tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Sabtu, 04 Juni 2011

Pada tanggal 23 Mei 2011 yang lalu Kementrian Dalam Negeri menerbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan daerah. Kedua Permendagri tersebut adalah :
1.Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012.

Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, ada beberapa pengaturan yang belum diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan atau merupakan penegasan atas peraturan yang ada. Pengaturan tersebut antara lain tentang Pengelolaan Dana BOS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pekerjaan Tahun Jamak, dan  Belanja Tanggap Darurat Bencana.

Sedangkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 berisi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2012 antara lain: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Kedua Permendagri tersebut sudah dapat di-download di sini.

Read more...

Mendagri terbitkan Permendagri No.37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011. Apa yang baru?

Selasa, 03 Agustus 2010

Untuk memenuhi amanat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2), maka Menteri Dalam Negeri setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk tahun anggaran 2010, telah diterbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Angaran 2011  juga telah diterbitkan Permendagri, yaitu Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tersebut seperti pada Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya isinya mencakup tantangan dan kebijakan pembangunan, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus.

Lalu apa yang baru dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tersebut? Setelah dicermati ada beberapa catatan yang menurut Pakde perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, yaitu:

  1. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, penetapan target pendapatannya pada tahun anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan pada Pasal 180 UU dimaksud, masih mengacu pada Peraturan Daerah yang ada. 
  2. Belanja Hibah dari Pemda kepada Instansi Vertikal, mekanisme panganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah.  
  3. Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
  4. Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
  5. Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang mengikutsertakan  personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa, kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 
  6. Dalam rangka evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan RKPD tahun 2011.
  7. Dalam rangka pemetaan dan evaluasi efektifitas pelaksanaan sinkronisasi prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas pemerintah daerah.
Sehubungan dengan angka 2 di atas, setelah Pakde cermati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Hibah Daerah, khususnya pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa penyaluran hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah (maksudnya instansi vertikal) dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).  Dari maksud peraturan tersebut jelas bahwa Pemda tidak diperkenankan memberikan uang tunai langsung kepada Instansi vertikal (Polda, Kejaksaan, Polres, Kodim, Kantor Pertanahan, Kantor Kementrian Agama dll).
Lalu bagaimana Pemerintah Daerah harus bersikap terhadap ketentuan ini?   Karena dalam prakteknya Instansi Vertikal di daerah kadang kala (kalau tidak boleh disebut sering)  mengajukan permohonan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugasnya di daerah, dan dana tersebut maunya diterima langsung berbentuk tunai kepada Instansi vertikal tersebut. Seharusnya dalam hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat  bahwa segala bentuk biaya dalam pelaksanaan tupoksi instansi vertikal di daerah dibebankan ke dalam APBN dan tidak "minta-minta" kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya untuk catatan nomor 5, menurut Pakde ketentuan  tentang  pembebanan perjalanan  kelompok tani dan  murid teladan  dengan menggunakan belanja perjalanan dinas, adalah kurang tepat. Kalau  staf  khusus,  Kepala Desa dan pegawai Non PNSD bisa dimaklumi biaya perjalanannya dibebankan kepada belanja perjalanan dinas, karena mereka adalah pegawai. Sedangkan kelompok tani dan murid teladan bukan pegawai, baik sebagai pegawai Non PNSD maupun (apalagi) PNSD. Menurut hemat Pakde  untuk kelompok tani dan murid teladan lebih tepat dibuat kode rekening baru dan dibebankan pada belanja transportasi dan akomodasi.  Pembuatan kode rekening baru dimungkinkan sesuai dengan maksud pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.  

Demikian beberapa catatan yang Pakde buat terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011. Semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin mendownload Permendagri tersebut, silahkan klik di sini. 

Read more...

Download Peraturan Keuangan Daerah

Senin, 02 Agustus 2010

Di sini anda dapat men-download berbagai peraturan, terutama peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah. Adapun peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

Undang-Undang (UU)
1.UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda
4.UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah (PP)
1.PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
2.PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
3.PP No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
4.PP No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
5.PP No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
6.PP No.57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah
7.PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8.Penjelasan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9.PP No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol
10.PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa

 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
1.Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
2.Permendagri No.44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada

3.Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006
4.Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD
5.Permendagri No.20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
6.Permendagri No.24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

7.Permendagri No.25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2010
8.Permendagri No.57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No.44 Tahun 2007
9.Permendagri No.37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011
10.Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No.13 Tahun 2006
11.Permendagri No.22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012
12. Permendagri No.37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013
13.Permendagri No.27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014


Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
1.PMK No.147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah
2.PMK No.129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan DAU dan/atau DBH dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah
3.PMK No.168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah

Read more...

Entri Populer

About This Blog

Situs ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Keuangan daerah. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Klik di sini

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP