Apa itu Keuangan Negara dan apa pula Keuangan Daerah?
Selasa, 16 Februari 2010
Banyak orang memperdebatkan pengertian dari Keuangan Negara dan Keuangan Daerah. Kalo menurut Pakde sih kembali saja kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Adapun peraturan-perundang-undangan tersebut adalah :
1. Undang Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut."
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."
3. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 angka 6 bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."
2 komentar:
Itu menurut PERATURAN, Kalo menurut Pakde apa itu keuangan daerah?
Lirik Lagu Daerah juga tolong di masukkan gan, biar menambah hasanah kedaerahan
Posting Komentar