Struktur APBD
Minggu, 14 Februari 2010
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan
- Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
b. Belanja Daerah
Belanja Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja langsung
c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus atau defisit APBD. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jika terjadi defisit, maka jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. Sedangkan SILPA tahun berjalan merupakan selisih antara surplus/defisit APBD dengan pembiayaan neto.
Selanjutnya secara garis besar struktur APBD tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :
13 komentar:
@shabo:
Belanja Tidak Langsung adalah Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Misalnya: Gaji PNSD, bantuan kepada Organisasi, hibah kepada sekolah swasta, bantuan kepada Partai Politik, Bantuan kepada Pemerintah Desa, Belanja Tidak Terduga.
Belanja Langsung adalah Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Misalnya: kegiatan pembuatan jalan, kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional, kegiatan pendidikan dan pelatihan kader Pos Yandu dll
Klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan;
r. kepemudaan dan olahraga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. ketahanan pangan;
v. pemberdayaan masyarakat dan desa;
w. statistik;
x. kearsipan;
y. komunikasi dan informatika; dan
z. perpustakaan.
Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan mencakup :
a. pertanian;
b. kehutanan ;
c. energi dan sumberdaya mineral;
d. pariwisata;
e. kelautan dan perikanan;
f. perdagangan;
g. industri; dan
h. ketransmigrasian.
Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung terdapat pada urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
Dalam istilah belanja ada singkatan LU, GU..apa yang dimaksud dengan LU dan GU tersebut ?
mengapa belanja cenderung over estimate dalam APBD
Seharusnya tidak boleh realisasi belanja melebihi anggaran yang tersedia dalam APBD. Kalau pendapatan bisa saja over target.
Apa yang dimaksud dengan PPD(Pajak Pusat Untuk Daerah ? Dimanakah posisinya dalam APBD?
Apa Perbedaan APBD dalam situs DJPK sebelum TA dan Sesudah TA 2006?
Sebelum Tahun Anggaran (TA) 2006 berarti TA 2005, TA 2004, TA 2003 dst
Sesudah Tahun Anggaran 2006 berarti TA 2007, TA 2007, TA 2008 dst.
Pajak Pusat untuk Daerah (PPD)? Mungkin itu adalah Pajak PBB dan Pajak BPHTB.... tapi sekarang kedua Pajak tsb sudah menjadi Pajak Daerah sesuai dengan maksud UU No.28 Tahun 2009.
Di dalam buku bunga rampai manajemen keuangan daerah,Halim(2001:26) disitu ada analisis untuk menhitung derajat Kemandirian Daerah (DK) yaitu rumus pertama DK=PAD/TKD (TKD=Total Pengeluaran daerah, dan rumus kedua DK=PAD/PR (PR=Pengeluaran rutin).Rumus tersebut sesuai jika menggunakan data APBD sebelum tahun 2006,yang jadi masalah adalah rumus tersebut tidak sesuai jika data yang digunakan adalah data APBD setelah tahun 2006 karena dalam sisi pengeluaran tidak lagi menggunakan istilah pengeluaran rutin(PR) tetapi istilahnya adalah Belanja dan ada satu pos lagi dalam APBD yaitu pos Pembiayaan.Pertanyaan saya Apakah rumus tersebut bisa digunakan untuk menghitung DK setelah TA 2006,jika bisa bgmn cara menyesuaikannya?Jika tidak adakah cara lain dlm menghitung DK tersebut? Terima kasih atas jawabannya
Untuk Anonim tgl.7 April 2012 (Kenapa mesti anonim? Pakai nama lebih baik):
Pakde belum baca buku itu.
Memang benar struktur belanja APBD sekarang tidak mengenal istilah Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan lagi. Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006, sekarang belanja APBD meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Menurut Pakde kemandirian daerah adalah seberapa besar daerah mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini bisa ditunjukan dg besar kecilnya PAD dibandingkan dengan pendapatan yg berasal dari sumber lain.
Menurut Pakde untuk menghitung rasio kemandirian daerah dapat dipakai formula PAD/(Pendapatan Transfer+Pinjaman Daerah)
Pendapatan Transfer meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian (dan bagi Kabupaten/Kota termasuk juga Dana Bagi Hasil dan Bantuan dari Pemda Provinsi).
Sebagai referensi dan pembanding coba buka buku "Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah" karangan Mahmudi, 2007.
Ooy...untuk mengetahui mana yg dikatakan biaya pungut PAD dalam Proyeksi APBD setelah tahun 2006 bagaimana yaa??
Terus bagaimana mengetahui total APBD dengan menggunakan data APBD diatas tahun 2006??
Pakdhe, saya bingung... yang dimasukkan dalam dana perimbangan itu bukanya DBH, DAU, dan DAK ya? atau bagaimana? terus dana kontijensi itu yang seperti apa yaaa?
berdasarkan Halim dan Kusufi (2012) untuk menghitung rasio belanja rutin terhadap APBD adalah Total belanja rutin/Total APBD. lha yang dimaksud dengan total APBD itu yang mana ya?
kalau biaya administratif daerah lihat belanja langsung atau belanja tidak langsung ya? terimakasih.
Posting Komentar